SumberDaya Sosial. Potensi sumber daya sosial yang dimiliki Desa Pegiringan adalah banyaknya lembaga-lembaga yanga ada dimasyarakat seperti LPM,Gapoktan,Kelompok Pengajian, Arisan, Kelompok Simpan Pinjam,Posyandu,Karang Taruna ,dan lain-lain. Sumber Daya Ekonomi. Aparat kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kerusuhan pembakaran sejumlah rumah dan kendaraan warga di salah satu dusun di Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Kami menahan 15 orang dan sembilan orang di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Desa Apakahkamu lagi mencari jawaban dari pertanyaan Wilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapa?. Berikut pilihan jawabannya: Desa; Kelurahan; Kota; Kecamatan; Kunci Jawabannya adalah: D. Kecamatan. Dilansir dari Ensiklopedia, Wilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapawilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapa Kecamatan. Wilayahkabupaten merupakan gabungan dari beberapa? Desa; Kelurahan; Kota; Kecamatan; Semua jawaban benar; Jawaban: D. Kecamatan. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Anggota DPRD dipilih oleh rakyat UMKMini mengolah kopi berbasis teknologi untuk menciptakan aramo kopi yang unik dan ciamik diantaranya seperti Java Pineaplle, Java Sparkling Apple, Java Specialty Orange, dan Java Black Currant. Di wilayah Jawa Timur, (25/7/2022) Bea Cukai Kediri kembali melakukan kunjungan dan asistensi kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kediri yaitu Artikelutama: Daftar wilayah metropolitan di Indonesia. Berdasarkan besarnya jumlah penduduk di beberapa kota di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai kota kecil (kurang dari 250.000 jiwa), kota menengah ( jiwa), kota besar (750.000-1.250.000 jiwa) dan kota metropolitan (di atas 1.250.000 jiwa). KLnG1. Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas. Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga RW. Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas. Dapat kita ketahui bersama bahwa, pengertian dari kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga yang membentuk suatu daerah teritorial bersama demi melancarkan perekonomian maupun hubungan antar masyarakat sendiri. Sehingga pembentukannya pun sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah yang tertera diatas. Adapun untuk pengertian desa sendiri adalah kesatuan wilayah yang paling rendah dibawah pemerintahan kecamatan. Akan tetapi, pembagian wilayah desa ini lebih kepada adat istiadat setempat, atau bisa dibilang turun temurun dari para pemangku adat dahulu. Agar lebih jelasnya dapat anda lihat tabel dibawah ini dalam membedakan antara kelurahan dan desa. Aspek Desa Kelurahan Pemimpin Kepala Desa Lurah Letak Jauh dari kota/kecamatan, pinggiran kota, kaki gunung, sekitar pantai Kota/kecamatan Pemimpin dipilih oleh Rakyat/masyarakat dengan proses demokrasi PILKADES Bupati/walikota atas usulan kecamatan Status kepegawaian pemimpin Bukan PNS PNS Pegawai Negeri Sipil Status jabatan Pempimpin desa/daerah tersebut Perangkat pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertugas Masa jabatan pemimpin Biasanya 5 tahun Tidak dibatasi, disesuaikan dengan aturan pensiun PNS Keuangan Prakarsa masyarakat/pendapatan asli desa APBD Sifat masyarakat Lebih kekeluargaan, agama dan adat kuat Lebih ke individu masing-masing, agama dan adat lemah karena bermacam-macam ras & agama Jadi pembagian wilayah antara desa dan kelurahan pun juga sangat kompleks. Karena berpengaruh juga terhadap kultur kedaerahan masing – masing. Sehingga beberapa hal sangat membedakan dengan jelas kedua wilayah tersebut. Oleh karenanya oknum – oknum yang berusaha dalam mengatur dan mengurusi kepentingan desa pun juga dibatasi agar, semua orang tidak sewenang – wenang dalam hal tersebut. Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas. Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga RW. Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas. Download / Buka Gambar Ukuran Penuh Klik di sini Provinsi adalah suatu satuan dari teritorial yang dijadikan sebagai nama dari sebuah wilayah administratif yang berada di bawah wilayah negara atau negara bagian. Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Untuk saat ini pun, Indonesia dibagi menjadi 34 Provinsi. Sebelum tahun 2000, Indonesia memiliki sejumlah 27 Provinsi sedangkan untuk saat ini telah bertambah. Adapun pemekaran provinsi ini terjadi akibat dari pemerataan perekonomian keluarga, sehingga pemerintah pusat akan memberikan otonomi tersendiri dalam meratakan perekonomian yang terdapat dalam wilayah tersebut. Selain itu, pemimpin dari provinsi ini ditunjuk langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum raya pimpinan daerah, atau biasa kita kenal dengan pilgub. Adapun untuk kewenangan dari gubernur sendiri pun tercatum dalam UU. Tahun 2004 dan PP. tahun 2010. Pengertian Kabupaten dan Kota Pemerintah ditingkat kabupaten dan kota di anggap setingkat. Kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan. Pada umumnya, kabupaten sebagian besar daerahnya merupakaan wilayah pedesaan. Sebaliknya wilayah kota biasanya terdiri atas wilayah perkotaan. Meskipun demikian, baik kabupaten maupun kota memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang membedakaan abtara pemerintahan kabupaten dan kota adalah sebagai berikut a. Wilayah kabupaten lebih luas daripada wilayah kota. Sebuah kabupaten dibentuk dari paling sedikit 5 kecamatan, sedangkan kota dibentuk dari paling sedikit 4 kecamatan b. Sector perekonomian kabupaten berasal dari pertanian, sedangkan perekonomian kota berasal dari industri c. Jumlah penduduk dikota lebih padat daripada kabupaten Pemerintahan Kabupaten/Kota Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah RAPBD. Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. Perangkat Pemerintahan kota atau kabupaten a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut. b. Perangkat Daerah Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut. 1 Sekretariat daerah 2 Sekretariat DPRD 3 Dinas daerah 4 Lembaga teknis daerah 5 Kecamatan 6 Kelurahan 7 Polisi pamong praja Adapun penjelasannya sebagai berikut. 1 Sekretariat Daerah Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. 2 Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut. a Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD. b Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. c Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. d Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 3 Dinas Daerah Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan. 4 Lembaga Teknis Daerah Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan Direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. 5 Kecamatan Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota. 6 Kelurahan Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut. a Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan. b Memberdayakan masyarakat. c Memberi pelayanan kepada masyarakat. d Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum. e Menegakkan peraturan daerah. 7 Satuan Polisi Pamong Praja Satuan polisi pamong praja me rupakan perangkat pemerintahan daerah dalam me melihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah didaerah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, agar lebih jelasnya perhatikanlah susunan organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut. Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas. Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga RW. Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas. Dalam penjelasannya sendiri dapat dikatakan bahwa pengertian dari kecamatan ini merupakan wilayah administratif dari suatu kabupaten, dan ada pula yang menyebutkan bahwa kecamatan ini juga merupakan wilayah demografi dari suatu daerah tertentu. Sehingga seringkali orang kebingungan dalam mengetahui makna sebenarnya dari kecamatan itu sendiri. Adapun menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Jadi wilayah kecamatan merupakan wilayah administratif dari pembagian wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten setempat. Sehingga dalam proses desentralisasi kebijakan arah yang dituju pun lebih jelas serta pembagian otonominya diatur sedemikian rupa oleh pemerintah diatasnya. Untuk pemimpin kecamatan pun dipimpin oleh camat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah kota dan kabupaten. Serta dalam kepengurusannya pun dibantu oleh sekretaris kecamatan. Adapun persyaratan administratif yang diperlukan untuk menjadi wilayah de facto harus memenuhi sebagai berikut Persyaratan Administratif • Usia penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang akan di mekarkan minimal 5 tahun. • Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 tahun. • Ada keputusan tentang persetujuan pembentuk kecamatan dari BPD untuk desa dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan diseluruh wilayah kecamatan, baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk. • Ada keputusan tentang persetujuan kecamatan dari kepala desa untuk desa dan lurah untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan, baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk. • Rekomendasi gubernur. Persyaratan Teknis • Luas wilayah • Jumlah penduduk • Aktivitas perekonomian • Ketersediaan sarana perekonomian • Rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan Setelah mengetahui dari beberapa penjelasan mengenai definisi dari kecamatan itu seperti apa setidaknya anda juga mampu untuk memberikan gambaran bahwa kecamatan merupakan daerah administrative kabupaten dalam mendesentralisasi wilayah – wilayahnya. Persyaratan AdministratifPersyaratan Teknis – Soal wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa kabupaten disebut hanyalah salah satu dari berbagai pertanyaan yang diajukan dalam uji kompetensi. Umumnya diberikan waktu penjelasan sebuah materi selesai diberikan di kelas. Untuk menjawab soal wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa kabupaten disebut sebenarnya dapat bersumber dari berbagai sumber, bukan cuma dari buku pelajaran yang digunakan saat ini. Asalkan tetap berpegang dengan pedoman yang sudah ditetapkan dalam kurikulum. Baca Juga Apa Saja Hal yang Bekerja Secara Alami Pada Diri Seorang Manusia dan Mempengaruhi Bagaimana Manusia Penjelasan yang diberikan bagi wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa kabupaten disebut ini memang dirangkum dari berbagai sumber. Tapi seluruhnya dimaksudkan agar menjadi informasi pelengkap selain yang terdapat dalam buku pelajaran yang dipakai. Dengan demikian para siswa memiliki alternatif sumber guna menolong memahami bahasan yang diajarkan. Serta menolong meluaskan wawasan para siswa terhadap inti bahasan pengajaran tersebut. Pertanyaan wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa kabupaten disebut A. Kota Madya B. Negara C. Provinsi D. Daerah Baca Juga Jawaban Soal Komponen Penyedia Energi Pada Lampu Senter Adalah Apa? Jawaban C. Provinsi Penjelasan Pelaksanaan uji kompetensi semacam ini akan selalu dilakukan oleh para guru setelah pembahasan sebuah materi selesai. Tujuannya adalah untuk memantau tingkat pemahaman para peserta didik atas materi tersebut. Nanti akan dinilai apakah bahasan tersebut memang sulit serta membutuhkan cara khusus untuk menjelaskannya di kelas. Juga guna menilai apakah harus diadakan pengembangan guna memudahkan para siswa belajar. Terkini

wilayah kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa